Catat 1.960 Kasus ISPA

Dinkes Provinsi Riau Minta Faskes untuk Siaga Tangani Lonjakan Kasus ISPA

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli, S.Kep., M.H.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sebanyak 1.960 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ditemukan di sepuluh kabupaten/kota akibat penurunan kualitas udara pada  periode 19–26 Agustus 2026. Data resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli, S.Kep., M.H, Kamis (27/8/2026). Dijelaskannya, dari total data penderita tersebut, kasus terbanyak teridentifikasi di Kota Pekanbaru  sebanyak 563 kasus dan Kabupaten Pelalawan dengan 535 kasus. Lonjakan penemuan kasus harian paling banyak tercatat pada Rabu (26/8/2026) yang mencapai 634 kasus baru.''Berdasarkan hasil rekapan kita terhitung 19-26 Agustus, terdapat total kasus  
ISPA sebanyak 1960 kasus. Yang mana kasus paling banyak ditemukan hari ini, sebanyak 634 kasus,'' ujar Zulkifli.

Sebaran penderita ISPA lainnya tercatat di Kabupaten Siak sebanyak 198 kasus, Kampar 195 kasus, Kuantan Singingi 181 kasus, Rokan Hulu 114 kasus, dan Rokan Hilir 68 kasus. Adapun Kabupaten Bengkalis melaporkan 51 kasus, Indragiri Hulu 28  kasus, serta Kota Dumai sebanyak 27 kasus.Menanggapi kondisi tersebut, Dinkes Riau menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengintensifkan promosi kesehatan dan sosialisasi protokol penanganan polusi. Warga diminta aktif  memeriksa kualitas udara, membatasi kegiatan di luar ruangan, serta menutup ventilasi bangunan saat tingkat polusi udara tinggi.

"Kemudian kita minta juga tenaga kesehatan agar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menggunakan penjernih udara dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, Gunakan masker saat polusi udara tinggi, melaksanakan perilaku  hidup bersih dan sehat (PHBS). Kemudian segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan," tambah Zulkifli.

Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan deteksi dini dengan meminta warga yang mengalami gejala pernapasan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Penerapan protokol kesehatan diprioritaskan untuk melindungi kelompok  rentan seperti anak-anak, ibu hamil, penderita komorbid, dan lanjut usia.Selain itu, setiap fasilitas kesehatan diminta menjamin ketersediaan masker penyaring polusi udara yang memadai bagi masyarakat. Tenaga kesehatan wajib memantau serta melaporkan  perkembangan penyakit terdampak kabut asap, seperti ISPA, iritasi mata, pneumonia, iritasi kulit, dan asma ke dinas kesehatan setempat.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar